PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA...
Pasal 1
Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1;
- VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2;
- VLK Atas Pemegang IPK dan IUPHHK Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3;
- VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HKm dan IUPHHK-HD sebagaimana tercantum dalam lampiran 4;
- VLK Secara Kelompok Atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam lampiran 5;
- VLK Secara Kelompok Atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 6;
- VLK Atas Pemegang IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas 2000 Sampai Dengan 6.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7;
- VLK Atas Pemegang IUI dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas 6.000 M3/Tahun), tercantum dalam lampiran 8;
- VLK Atas Tempat Penampungan Terdaftar, sebagaimana tercantum dalam lampiran 9;
- VLK Secara Kelompok Atas Pemilik Hutan Hak, sebagaimana tercantum dalam lampiran 10;
- VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Perorangan), sebagaimana tercantum dalam lampiran 11;
- VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Koperasi), sebagaimana tercantum dalam lampiran 12;
- Penyelesaian Keluhan dan Banding Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK- RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 13;
- Penilikan (Surveillance) PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 14;
- Penyelesaian Keluhan dan Banding VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 15; dan
- Penilikan (Surveillance) VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 16. www.djpp.kemenkumham.go.id
