PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI...
Pasal 8
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses lebih lanjut oleh Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Unit kerja sebagaimana tertera pada ayat (1) membuat SOP dan SLA sesuai dengan tatacara perizinan yang diatur di dalam Permenhut.
