PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI...
Pasal 3
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses.
