PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI...
Pasal 12
(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses tetap dapat menyampaikan permohonan perizinan secara manual hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal memperoleh Hak Akses. (2) Perizinan yang diterbitkan berdasarkan permohonan perizinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini oleh pengelola Portal dikirim melalui Pos atau diambil di loket pelayanan perizinan.
