PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 1
(1) Balai Pemantapan Kawasan Hutan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (2) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
