PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Pasal 19
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTHR.
