Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN TAHUN 2011
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan RHL Tahun 2011 ini disusun sebagai acuan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan kelembagaan dan pengendalian RHL. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Pedoman Penyelenggaraan RHL Tahun 2011 ini disusun dengan tujuan untuk terwujudnya peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
