PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 25
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
(1) Penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri perlu melibatkan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dan pengembangan sekolah, serta kegiatan lain dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.
