Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(1) Kriteria pengangkatan kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi : a. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b. pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 (lima puluh enam) tahun; c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada SMK Kehutanan Negeri; d. pegawai negeri sipil (PNS) pangkat serendah-rendahnya Penata golongan III/c; e. berstatus sebagai pejabat fungsional guru pada SMK Kehutanan Negeri; f. telah lulus test kepala sekolah yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang; dan g. memiliki sertifikat kepala SMK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. (2) Kepala sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Menteri dengan ketentuan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. masa jabatannya berakhir; d. mencapai batas usia pensiun; e. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. melakukan pelanggaran kode etik guru; atau g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
