PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 47
BAB 6 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Menteri cq Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan
tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk ditindak lanjuti melalui Eselon I. (2) Atas dasar persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara melaksanakan perbaikan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
