PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 45
BAB 6 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, dilakukan oleh Menteri cq Sekretaris Jenderal setelah menerima hasil pemeriksaan laporan hasil verifikasi kasus kerugian negara dari BPK yang menyatakan bahwa Bendahara bersalah/lalai.
