PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila BPK belum memberikan jawaban atas keberatan Bendahara Pengeluaran dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara Pengeluaran/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, Menteri memerintahkan TPKN untuk menanyakan lebih lanjut atas kerugian negara dimaksud. (2) Apabila TPKN telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memintakan lebih lanjut penyelesaian kasus kerugian negara dimaksud karena BPK telah melampaui batas waktu dalam memberikan jawaban atas keberatan Bendahara Pengeluaran.
