PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 30
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Bendahara Pengeluaran/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK-PBW yang tertera pada tanda terima dengan tembusan Menteri dan Eselon I yang bersangkutan, dengan Format Konfirmasi Keberatan Bendahara atas Kasus Kerugian Negara sebagaimana tercantum pada Lampiran 17 Peraturan ini. (2) Putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diketahui paling lama 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara Pengeluaran/Pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tersebut diterima oleh BPK .
