PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 3
BAB 3 — INFORMASI DAN TIM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diketahui dari hasil : a. Pemeriksaan BPK; b. pengawasan aparat pengawasan fungsional; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau d. perhitungan Tim ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian ganti kerugian negara.
