PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memberitahukan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
