PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal merupakan Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan yang membantu menyiapkan bahan penetapan angka kredit oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal diketuai oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan yang membidangi pengendalian ekosistem hutan (3) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan Pejabat Struktural dan atau Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari lingkup Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan.
