PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Penilaian angka kredit Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang terdiri dari: a. Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Direktorat Jenderal; c. Tim Penilai UPT; d. Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
