PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengendali Ekosistem Hutan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat, terdiri atas: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan sekolah; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
