PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS POKOK DAN DETAIL PELAKSANAAN KEGIATAN PENGENDALIAN EKOSISTEM HUTAN
Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan yaitu melaksanakan pengendalian ekosistem hutan yang kegiatannya meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem.
