PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 19 Februari 2014.
