PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PEGAWAI NEGARA...
Pasal 3
Pedoman Perilaku Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pelanggaran atas Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2012. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 9 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
