PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN
Biaya pelaksanaan audit Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara (APBN).
