Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN
(1) Data spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi : a. Peta dasar, berupa peta kawasan hutan berbasis citra yang selanjutnya disebut Peta Dasar Tematik Kehutanan. b. Peta-peta tema, berupa :
Peta penutupan lahan yang menggambarkan kondisi penutupan atau kenampakan di muka bumi yang ditafsir dari citra penginderaan jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah penafsiran yang berlaku;
Peta Pola Ruang yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peta hasil tata batas kawasan hutan;
Peta Perubahan fungsi kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
Peta Pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
Peta izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri;
Peta izin pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
Peta kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal pengusahaan tambang;
Peta penempatan transmigrasi yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang dalam hal penunjukan areal untuk alokasi transmigrasi;
Peta Hak Guna Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada pihak tertentu dalam hal usaha perkebunan; dan 11) Peta status tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti terhadap kepemilikan tanah. (2) Peta-peta tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah peta yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
