PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 36
BAB 3 — PENGESAHAN
Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang telah disahkan, disampaikan kepada: a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; b. Kepala Dinas terkait.
