PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan taman hutan raya, disusun melalui tahapan kegiatan: a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan b. Pengesahan rencana pengelolaan.
