PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 25
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
