PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. (2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas. (3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur: a. Dinas bersangkutan; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan. (4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. (5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
