PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka panjang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan. (3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis daerah/Kepala Dinas. (4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
