PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 4
(1) RKTP harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) RKTP yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
