PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 52
BAB 5 — PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGGUNAAN
(1) Alat dan sarana Polhut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan. (2) Penggunaan alat dan sarana Polhut yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Izin dari pejabat yang berwenang. (3) Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
