PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 47
BAB 4 — JUMLAH PERALATAN POLHUT
Selain alat dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, satuan tugas Polhut yang berada pada SPORC, sekurang-kurangnya dilengkapi dengan 1 (satu) Markas Komando yang terdiri atas : a. kantor 1 (satu) unit; b. rumah komandan brigade 1 (satu) unit; c. rumah kepala unit 3 (tiga) unit; d. rumah atau barak 5 (lima) unit; e. sarana pendukung lainnya masing-masing 1 (satu) unit.
