PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Pasal 17
BAB 2 — JENIS PERALATAN POLISI KEHUTANAN
(1) Kendaraan operasional darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas : a. mobil operasional komandan; b. mobil patroli; c. mobil pengangkut personil; dan d. sepeda motor patroli. (2) Kendaraan operasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas : a. kapal patroli besar; b. kapal patroli sedang; c. kapal patroli kecil; dan d. floating station. (3) Kendaraan operasional udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas :
a. helikopter; dan b. pesawat udara. (4) Pesawat udara sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari: a. pesawat udara ringan/ultra light; dan b. pesawat udara tanpa awak/unmanned aerial vehicle (UAV).
