PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 59
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
(1) Kegiatan pemantauan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pemantauan dan pembinaan teknis dilakukan baik oleh: a. tingkat pusat; dan b. tingkat daerah.
