PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 56
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, wajib mempunyai keahlian dalam bidang kehutanan, pertanian, pertambangan, tanah dan bidang lain yang terkait dengan reklamasi hutan.
