PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 48
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Bibit yang dibutuhkan untuk melakukan revegetasi harus dipenuhi melalui persemaian dan/atau pengadaan bibit; (2) Untuk itu setiap pengguna kawasan hutan harus memiliki persemaian sendiri. (3) Dalam hal bibit yang tersedia di persemaian tidak memenuhi syarat untuk ditanam dan/atau jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan maka pengadaan bibit dapat dilakukan dengan pengadaan langsung. (4) Ketentuan pelaksanaan persemaian dan/atau pengadaan bibit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
