PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 46
BAB 5 — PELAKSANAAN
Pengolahan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan agar tanah menjadi gembur sehingga perakaran tanaman dapat dengan mudah menembus tanah dan mendapat unsur hara yang diperlukan dengan baik, sehingga pertumbuhan tanaman dapat sesuai dengan yang diinginkan.
