PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 36
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pengaturan saluran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk mengatur air agar mengalir pada tempat tertentu dan dapat mengurangi kerusakan lahan. (2) Jumlah dan kerapatan serta bentuk saluran air tergantung pada bentuk lahan/topografi, jenis tanah, curah hujan dan luas areal yang akan direklamasi.
