PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 24
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Jenis tumbuhan/tanaman (species) yang dipilih juga tergantung pada penggunaan lahan/fungsi hutan tersebut di masa yang akan datang. (2) Untuk hutan lindung, jenis tanaman harus memenuhi syarat : a. memiliki daur panjang; b. perakaran dalam; c. evapotranspirasi rendah; d. menghasilkan kayu, getah, kulit, atau buah; dan e. heterogen. (3) Untuk hutan produksi jenis tanaman harus memenuhi syarat: a. pertumbuhannya cepat; b. nilai komersialnya tinggi; c. teknik silvikulturnya telah dikuasai; d. mudah untuk memperoleh benih dan bibit yang berkualitas; dan e. disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan pasar.
