PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
Prinsip dasar kegiatan reklamasi meliputi: a. merupakan satu kesatuan yang utuh (holistic) dengan kegiatan penambangan; dan b. dilakukan sedini mungkin tanpa menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan.
