PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Penjagaan dilakukan secara bergantian oleh petugas jaga yang diperintahkan. (2) Setiap pergantian petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara serah terima yang memuat sekurang-kurangnya: a. identitas petugas lama; b. identitas petugas baru; c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; dan d. waktu serah terima jaga.
