PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap barang bukti di tempat dimana barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi dan di tempat penyimpanan. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Polhut dan/atau petugas dari instansi yang menangani Tipihut.
