PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Penggolongan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. hasil hutan; b. tumbuhan dan/atau satwa liar; c. alat dan/atau sarana; d. dokumen dan atau surat; dan e. barang bukti lainnya.
