PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Barang bukti yang disimpan wajib dicatat dalam buku register barang bukti. (2) Regiter barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat : a. identitas yang menyerahkan; b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan d. asal barang bukti.
