PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Penyimpanan barang bukti dilakukan dengan cara sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan, keutuhan, kualitas dan keselamatan dan kesehatan barang bukti. (2) Tata cara penyimpanan barang bukti dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah dan kondisi barang bukti.
