PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGURUSAN BARANG BUKTI
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan antara lain untuk menentukan : a. jenis barang bukti; b. jumlah dan/atau ukuran barang bukti; c. asal usul barang bukti; atau d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan.
