PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 5
BAB 2 — ### MITRA KERJASAMA
(1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
meliputi:
badan usaha;
lembaga internasional; atau
pihak lainnya.
(2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
4 / 20
www.hukumonline.com
instansi pemerintah/lembaga negara;
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
kelompok masyarakat;
lembaga swadaya masyarakat;
perorangan;
lembaga pendidikan; atau
yayasan.
