PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 45
BAB 8 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 September 2014
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Oktober 2014
Ttd.
20 / 20
