PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 38
BAB 6 — ### MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
17 / 20
www.hukumonline.com
(1) Monitoring dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kerjasama sesuai dengan perjanjian atau
rencana pelaksanaan program/kegiatan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.
