PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 34
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
Lembaga Internasional dalam melakukan kerjasama, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengumpulan dana (fund raising) di dalam negeri.
Bagian Ketujuh
Penggunaan Tenaga Asing
