PERMENHUT
Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS)
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
SUPARNO, SH NIP. 19500514 198303 1 001
